Menurut Budiyanto, uji materi undang-undang secara konstitusional diperbolehkan jika dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.
Budiyanto mengatakan, masa berlaku SIM dibuat per 5 tahun dengan latar belakang yang jelas.
Sebab berkaitan dengan beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh pemegang SIM tersebut.
"Kompetensi seseorang meliputi, satu pengetahuan, dua ketrampilan, tiga sikap perilaku. Karakter ini bisa mengalami pasang surut sehingga perlu dites kembali," pendapat Budiyanto, (12/5/23).
"Waktu penentuan lima tahun dinilai cukup," tegasnya.
Budiyanti mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Sudah melalui memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
"Penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang saya kira sudah melalui pengkajian yang matang dan mendalam dari beberapa aspek sehingga secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan," kata dia.
"Secara yuridis jelas bahwa masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, secara eksplisit sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Budiyanto mengatakan, yang lebih penting bahwa penggugat dalam menyampaikan gugatannya ke MK dapat memberikan alasan yang kuat secara ilmiah dan dapat meyakinkan Hakim MK.
"Nanti majelis hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak," tandas Budiyanto.
Baca Juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR