Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bikin SIM Tapi Pakai Sandal Jepit dan Baju Ini, Siap-siap Dipulangin Pak Polisi

Ferdian - Jumat, 26 Mei 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi bikin SIM
Adam Samudra
Ilustrasi bikin SIM

Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.

"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati (20/5/2023).

Terkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.

Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru. Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.

Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.

Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih.

Bukan cuma jilbab biru atau putih, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.

Sebab pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.

Apabila pemohon datang memakai sandal jepit, maka tak menutup kemungkinan akan diminta pulang.

Hal itu karena penggunaan sendal dianggap tidak sopan.

Oleh karena itu pemohon tetap disarankan memakai sepatu saat akan membuat SIM.

Selain itu bagi perempuan yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM.

Oleh karena itu cadarnya harus dilepas terlebih dahulu untuk kepentingan foto SIM "Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang.

Imelda menjelaskan, hal tersebut sama juga dengan pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Tunggu Keputusan MK, Advokat Arifin Purwanto Dinasihati Pengamat Begini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/26/120000365/4-larangan-saat-permohonan-pembuatan-sim-bisa-diminta-pulang?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa