Otomotifnet.com - SIM jadi syarat penting bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturannya pun tertera pada pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nah buat yang belum punya dan mau bikin SIM, wajib ketahui larangannya supaya tidak disuruh pulang pak polisi.
Larangan saat membuat SIM
Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
- Memakai sandal jepit
- Memakai pakaian atau jilbab warna biru
- Memakai jilbab warna putih
- Memakai cadar.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati (20/5/2023).
Terkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.
Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru. Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.
Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.
Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih.
Bukan cuma jilbab biru atau putih, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.
Sebab pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.
Apabila pemohon datang memakai sandal jepit, maka tak menutup kemungkinan akan diminta pulang.
Hal itu karena penggunaan sendal dianggap tidak sopan.
Oleh karena itu pemohon tetap disarankan memakai sepatu saat akan membuat SIM.
Selain itu bagi perempuan yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM.
Oleh karena itu cadarnya harus dilepas terlebih dahulu untuk kepentingan foto SIM "Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang.
Imelda menjelaskan, hal tersebut sama juga dengan pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR