Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PO Bus Seperti Alergi Masuk Terminal Mangkang, Kepala Terminal Digugat ke Pengadilan

Irsyaad W - Senin, 29 Mei 2023 | 08:00 WIB
Terminal Mangkang, kota Semarang, Jawa Tengah
TribunJatengWiki.com/Muhammad Khoiru Anas
Terminal Mangkang, kota Semarang, Jawa Tengah

Otomotifnet.com - Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi digugat ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Penggugatnya Melanesia Corruption Watch (MCW) karena melihat banyak PO Bus seperti alergi masuk terminal Mangkang.

Selain Kepala Terminal Mangkang, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Perhubungan.

MCW melalui penasihat hukumnya, Saudi menuturkan pada gugatannya tersebut mempermasalahkan kinerja Kepala Terminal Mangkang yang telah 3 tahun menjabat tapi tidak bisa meramaikan.

Terminal Mangkang dinilainya masih cenderung sepi.

"Banyak agen bayangan di luar, banyak armada perusahan oto (PO) bus yang tidak masuk terminal," ucap Saudi.

"Asas manfaat pembangunan terminal menggunakan APBN belum dirasakan masyarakat Semarang," ujarnya.

Pihaknya meminta adanya gugatan yang dilayangkan ke Menhub, agar dapat mencopot kepala terminal Mangkang," ujarnya.

Suasana Terminal Mangkang, Semarang yang sepi melompong akibar kebijakan larangan mudik
Tribunjateng.com/ Istimewa
Suasana Terminal Mangkang, Semarang yang sepi melompong akibar kebijakan larangan mudik

Sebab sejak pertengahan 2022 dirinya menemui secara pribadi Kepala Terminal Mangkang untuk memberikan saran.

"Kami memberikan saran agar ramai harus dilakukan penindakan PO yang tidak masuk terminal. Sudah satu tahun ini masih santai-santai saja dan masih banyak terminal bayangan di luar. Saya anggap kurang maksimal," tuturnya.

Dia menganggap selama ini masih ada pembiaran. Dirinya menduga ada hal yang janggal di balik pembiaran itu.

"Apa ada upeti baik diduga maupun tidak. Sementara ada penyidiknya juga tapi tidak berani menindak," imbuhnya

Bahkan saat libur Idulfitri, kata dia, Kepala Terminal Mangkang hanya memberikan imbauan saja agar tidak naik bus dari terminal bayangan.

"Ini menunjukkan kalau dia tahu keberadaan terminal bayangan. Harusnya ditindak bukan menghimbau. Karena ada penyidiknya," tuturnya.

Ia menggugat kinerja Terminal Mangkang melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pihaknya meminta ganti kerugian materiil selama melakukan investigasi.

Terpisah Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi tepis tidak melakukan upaya meramaikan terminal.

Reno mengaku telah melakukan berbagai upaya. Sejak pertengahan tahun 2021 telah berkoordinasi kepolisian, Pemerintah Kota Semarang melakukan penertiban secara humanis.

"Ada tiga titik terminal bayangan yakni Terboyo, Kalibanteng Siliwangi, dan Banyumanik," tuturnya.

Bahkan upaya dilakukan membuahkan hasil hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Semarang untuk menetapkan jalur-jalur bus di Semarang.

"Kemudian dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Provinsi Jateng, dan kepolisian untuk penertiban," imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menggelar beragam acara di terminal untuk meramaikan minat masyarakat naik bus.

Acara yang telah terlaksana live music, pameran UMKM. Tidak hanya itu pihaknya menggandeng Pemkot Semarang menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik di Terminal Mangkang.

"Kami pada tahun 2022 mendapat penghargaan terminal terbaik se Indonesia. Sebab dari awal terminalnya mati menjadi ada kehidupan," jelasnya.

Dikatakannya operasi terus dilakukan. Bus-bus yang awalnya tidak masuk terminal Mangkang menjadi masuk.

"Terminal menjadi ramai. Tapi setelah tidak dilakukan kembali lagi ke terminal bayangan. Penyebabnya tidak tahu," ujarnya.

Reno menjelaskan sejak adanya SK Walikota pada tahun 2022 ada 10 perusahaan oto (Po) bus masuk ke Terminal Mangkang. Kemudian terus dilakukan operasin rutin bus ya g masuk semakin banyak.

"Tinggal nanti melakukan upaya sosialisasi. Ada sanksinya juga yakni sanksi tilang," imbuhnya.

Terkait gugatan, ia mengatakan menyerahkan ke Kementerian Perhubungan.

Pihaknya telah mengupayakan dengan maksimal meramaikan terminal.

Baca Juga: Pengalaman Pahit di Terboyo, Dipaksa Beli Tiket Bus Rp 200 Ribu, Nolak Kena Tampol

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/05/25/kepala-terminal-mangkang-digugat-karena-bus-tidak-masuk-terminal?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa