Otomotifnet.com - Tilang manual telah resmi diberlakukan kembali oleh Korlantas Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Langkah sebagai respon Polri dalam menertibkan pelanggaran lalulintas kasat mata yang tidak terdeteksi kamera CCTV E-TLE.
Diberlakukannya tilang manual, di beberapa kota besar mendadak pemohon SIM baru meningkat signifikan.
Pasalnya, para pelanggar takut jika kena tilang lantaran tak punya SIM.
“Keadaan yang memaksa karena dampak pemberlakuan kembali tilang manual mendorong masyarakat yang belum memiliki SIM berkeinginan membuat SIM,”
“Sehingga terjadi peningkatan pemohon SIM,” bilang AKBP (Purnawirawan) Budiyanto Ssos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Masih menurutnya, momentum diberlakukan kembali tilang manual cukup bagus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya soal pentingnya pengendara ranmor untuk wajib memiliki SIM.
“Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor sesuai dengan jenis atau golongannya,” sambung Budiyanto.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai
Ia melanjutkan, pemberlakuan kembali tilang manual dapat menekan atau menurunkan pelanggaran lalu lintas secara umum, dan mampu memberikan efek untuk mengajukan permohonan SIM.
“Situasi yang mampu mendorong kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban,” imbuh Budiyanto, yang dikenal juga sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.
Sebagai catatan, selama tilang manual tidak digunakan ada kecenderungan terjadi trend peningkatan pelanggaran. Terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.
Situasi ini tentunya dikeluhkan oleh pengguna jalan terkait ketertiban dan disiplin berlalulintas. Kekhawatiran lain juga karena banyaknya pelanggaran, maka situasi menjadi semrawut.
Sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. Dampak lainnya, petugas di jalan pun berkurang karena tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan tilang manual.
“Melihat situasi demikian Korlantas Polri melakukan evaluasi, yang pada akhirnya penggunaan tilang manual diperbolehkan dengan cara yang lebih selektif,” ucap Budiyanto.
Petugas yang berhak menilang pun tidak sembarangan, yakni telah bersertifikasi. Serta jenis pelanggarannya telah ditentukan, dan pengawasan melekat telah ditingkatkan.
Adapun, daftar sasaran pelanggaran dalam tilang manual 2023 diantaranya:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan bermotor over load dan over dimension
- Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR