Solar itu kemudian dioplos bersama dengan solar subsidi yang dibeli dari SPBU.
“Campurannya, setengah minyak dari Muba setengah lagi dari SPBU. Saya tidak tahu pemiliknya cuma membawa mobil saja,” ungkap A.
Sedangkan tersangka OP mengaku bahwa solar hasil oplosan tersebut nantinya akan di jual secara eceran di pangkalan tertentu dengan selisih harga jual Rp 300 dari SPBU.
Minyak itu menurutnya akan dikirim ke kawasan daerah Gasing, Banyuasin serta pelosok lainnya.
“Biasanya ada yang memesan dari pangkalan baru kami kirim. Saya bekerja begini baru 4 bulan sebagai sopir yang bawa minyak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR