Untuk pemilik motor yang akan mengambil kendaraan yang disita, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standar.
"Yang jelas penindakan kita sudah sesuai aturan, untuk yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya, bagi yang lain buat surat pernyataan dan mengganti sesuai standar," pungkasnya.
Sebagai info, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah merilis besaran denda tilang terbaru sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK Rp 50.000
2. Tidak bawa SIM Rp 25.000
3. Tidak pakai Helm Rp 25.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 10.000
5. Tidak pake sabuk pengaman Rp 20.000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp 20.000
- Motor Rp 10.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR