Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tantang 118 Pemilik Motor yang Ditilang, Gak Terima Silakan Komplain

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 11:00 WIB
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memantau pemilik motor yang bongkar knalpot agar diganti standar
Dok. Humas Polres Tuban
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memantau pemilik motor yang bongkar knalpot agar diganti standar

Untuk pemilik motor yang akan mengambil kendaraan yang disita, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standar.

"Yang jelas penindakan kita sudah sesuai aturan, untuk yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya, bagi yang lain buat surat pernyataan dan mengganti sesuai standar," pungkasnya.

Sebagai info, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah merilis besaran denda tilang terbaru sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK Rp 50.000

2. Tidak bawa SIM Rp 25.000

3. Tidak pakai Helm Rp 25.000

4. Penumpang tidak pakai helm Rp 10.000

5. Tidak pake sabuk pengaman Rp 20.000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp 20.000
- Motor Rp 10.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa