Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tantang 118 Pemilik Motor yang Ditilang, Gak Terima Silakan Komplain

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 11:00 WIB
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memantau pemilik motor yang bongkar knalpot agar diganti standar
Dok. Humas Polres Tuban
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memantau pemilik motor yang bongkar knalpot agar diganti standar

Otomotifnet.com - Polisi menilang 118 pemilik motor selama dua pekan terakhir.

Ini dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban.

Bahkan Kapolres Tuban, AKBP Suryono juga tantang para pemilik motor yang gak terima dengan tilang manual tersebut.

Bagi yang gak terima dikatakan Suryono agar ajukan komplain.

Dasar pemberian tilang tersebut karena 118 motor tersebut memakai knalpot brong dan sebagain tidak lengkap surat-suratnya.

Bahkan setelah memberikan tilang, Polisi juga mempersilakan jika ada yang keberatan untuk komplain.

"Bagi pemilik motor yang merasa keberatan atas tilang oleh Satlantas, bisa untuk melakukan komplain," kata Suryono saat konferensi pers, (19/6/23).

Perwira Polisi menengah itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Uji emisi juga dilakukan, hasilnya terkait knalpot brong memang tidak sesuai dengan spek peruntukan.

Pengendara juga ada yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan, dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Untuk pemilik motor yang akan mengambil kendaraan yang disita, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standar.

"Yang jelas penindakan kita sudah sesuai aturan, untuk yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya, bagi yang lain buat surat pernyataan dan mengganti sesuai standar," pungkasnya.

Sebagai info, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah merilis besaran denda tilang terbaru sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK Rp 50.000

2. Tidak bawa SIM Rp 25.000

3. Tidak pakai Helm Rp 25.000

4. Penumpang tidak pakai helm Rp 10.000

5. Tidak pake sabuk pengaman Rp 20.000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp 20.000
- Motor Rp 10.000

7. Tidak pasang isyarat saat mogok di jalan Rp 50.000

8. Pintu mobil terbuka saat jalan Rp 20.000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20.000

10. Melanggar TNBK Rp 50.000

11. Menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi Rp 70.000

12. Tidak memasang spion, klakson

- Motor Rp 50.000
- Mobil Rp 50.000

13. Melanggar rambu lalin Rp 50.000.

Baca Juga: Nolak Ditilang Polisi, Remaja Usia 18 Tahun Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2023/06/19/polisi-tuban-beri-surat-tilang-pada-pemilik-118-motor-balap-liar-berknalpot-brong

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa