3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;
4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;
5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;
6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;
7. Etika berkendara;
8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.
Selain itu, sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.
Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktik mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya dan praktik perawatan kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.
Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
"Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.
Baca Juga: Apa Pentingnya Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Pak Polisi Senggol Masalah Ini
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/08093731/syarat-baru-buat-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi dan https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/192100215/jangan-asal-memilih-tempat-kursus-mengemudi?page=all#page2
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR