Otomotifnet.com - Sertifikat mengemudi jadi syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerbitnya sekolah atau lembaga kursus mengemudi terakreditasi.
Jadi sekolah mengemudi terakreditasi memiliki beberapa kriteria dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Persyaratan bagi sekolah mengemudi tersebut disusun oleh Korlantas Polri.
Tentunya, lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, (19/6/23).
Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini:
1. Persyaratan administrasi kelembagaan;
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;
4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;
5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;
6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;
7. Etika berkendara;
8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.
Selain itu, sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.
Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktik mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya dan praktik perawatan kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.
Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
"Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.
Baca Juga: Apa Pentingnya Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Pak Polisi Senggol Masalah Ini
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/08093731/syarat-baru-buat-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi dan https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/192100215/jangan-asal-memilih-tempat-kursus-mengemudi?page=all#page2
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR