Pertama, kamera ETLE atau Tilang Elektronik.
Kedua, data base di Korlantas.
"Saat pengendara dengan pelat rahasia ini melakukan tindakan pelanggaran, kamera ETLE akan mengetahui keberadaannya," jelasnya.
Kemudian, data pelanggaran ini akan diberikan kepada pusat data di Korlantas.
"Nanti dari sana akan diketahui siapa dari pengendara tersebut yang melakukan pelanggaran," bilangnya.
Baca Juga: Pelat Nomor RF Udah Gak Bertaring, Warga Sipil Mau Pakai Dipersilakan Polisi
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819419/dulu-diumbar-kini-pelat-nomor-rahasia-cuma-2-pihak-yang-tahu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR