Kesempatan yang sama, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Ipda Shandy mengatakan, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.
"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik," terangnya.
"Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Pak Polisi Cuma Minta NIK KTP Buat Pengurusan SIM Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR