Otomotifnet.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang gak perlu lagi fotokopian SIM.
Karena Polisi sudah punya alat canggih untuk deteksi data pemilik SIM.
Keterangan ini diperkuat keterangan dari Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono.
Ia menegaskan, pemilik SIM hilang tidak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang.
Sebab petugas akan tetap mengurus selama datanya sesuai.
"Penggunaan fotokopi itu hanya memudahkan saja. Itu memudahkan kami untuk memasukkan id (keterangan). Jadi id nomor bisa lebih mudah, selain E-KTP kemudian masukkan nomor SIM," ujar Rudi ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, (27/6/23).
"Jadi, SIM yang hilang kita bisa cek dari nomor SIM dan NIK KTP pemilik," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan, polisi punya dua aplikasi untuk mengecek apakah pemohon SIM tersebut memang pernah memiliki SIM atau tidak.
Jadi tidak masalah apakah pemohon punya bukti fotokopi atau tidak.
"Kami ada dua aplikasi pengecekan, dari nomor SIM maupun KTP bisa keluar. Jadi kalau hilang dari dua itu bisa keluar," kata Rudi.
Kesempatan yang sama, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Ipda Shandy mengatakan, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.
"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik," terangnya.
"Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Pak Polisi Cuma Minta NIK KTP Buat Pengurusan SIM Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR