Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aplikasi Dah Canggih, Ngurus SIM Hilang Gak Perlu Fotokopian Segala Sekarang

Irsyaad W - Senin, 3 Juli 2023 | 08:31 WIB
Ilustrasi SIM C di Indonesia
humas.polri.go.id
Ilustrasi SIM C di Indonesia

Otomotifnet.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang gak perlu lagi fotokopian SIM.

Karena Polisi sudah punya alat canggih untuk deteksi data pemilik SIM.

Keterangan ini diperkuat keterangan dari Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono.

Ia menegaskan, pemilik SIM hilang tidak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang.

Sebab petugas akan tetap mengurus selama datanya sesuai.

"Penggunaan fotokopi itu hanya memudahkan saja. Itu memudahkan kami untuk memasukkan id (keterangan). Jadi id nomor bisa lebih mudah, selain E-KTP kemudian masukkan nomor SIM," ujar Rudi ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, (27/6/23).

"Jadi, SIM yang hilang kita bisa cek dari nomor SIM dan NIK KTP pemilik," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan, polisi punya dua aplikasi untuk mengecek apakah pemohon SIM tersebut memang pernah memiliki SIM atau tidak.

Jadi tidak masalah apakah pemohon punya bukti fotokopi atau tidak.

"Kami ada dua aplikasi pengecekan, dari nomor SIM maupun KTP bisa keluar. Jadi kalau hilang dari dua itu bisa keluar," kata Rudi.

Kesempatan yang sama, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Ipda Shandy mengatakan, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.

"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik," terangnya.

"Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.

Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Pak Polisi Cuma Minta NIK KTP Buat Pengurusan SIM Hilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/28/160528715/urus-sim-hilang-harus-pakai-fotokopi-sim-ini-jawaban-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa