Otomotifnet.com - Polisi menyita sebuah Isuzu Traga bertangki siluman.
Ditambahkan si sopir ternyata pegang puluhan barcode Solar Subsidi.
Barang bukti yang disita tersebut ternyata dipakai untuk praktik penimbunan Solar Subsidi.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ini dua orang.
Yakni Riko (34) dan satu tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tak ditampilkan.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah menerangkan, tersangka Riko mengaku belum lama melancarkan aksinya.
Modus operandi penimbunan solar subsidi dengan menggunakan barcode yang dibeli tersangka dari seseorang.
"Tersangka menggunakan barcode untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Tersangka sudah mengantongi puluhan barcode," kata Hermansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma, (7/7/23).
Tersangka juga telah memodifikasi tangki Isuzu Traga yang semula hanya dapat menampung 60 liter, kapasitasnya diperbesar menjadi 100 liter.
Sedangkan solar untuk kendaraan disimpan di tangki modifikasi lainnya yang ada di belakang bangku kemudi.
Setelah membeli BBM di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, tersangka menjualnya ke sebuah gudang yang ada di Palembang.
"Jadi modus operandinya, beli (BBM) lalu dijual ke gudang," terang Hermansyah.
Hasil penyelidikan, tersangka diperintah oleh seseorang yang kini sedang dalam pengembangan oleh polisi.
Selain barang bukti Isuzu Traga dengan tangki yang dimodifikasi, Polisi juga mengamankan barang bukti solar sebanyak 200 liter.
"Barang bukti solar 100 liter masih di dalam tangki mobil dan 100 liter lagi disimpan di jeriken," terang Hermansyah.
Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan penyidikan terkait penimbunan BBM secara ilegal ini.
Sementara tersangka Riko mengaku membeli barcode BBM dari seseorang yang berada di Palembang.
Tersangka pun meminjam Isuzu Traga milik kerabat untuk melancarkan aksinya tersebut.
Hal ini dilakukan karena tersangka beralasan dampak pandemi Covid-19 masih dialaminya hingga sekarang.
"Tahun-tahun kemarin jualan sayur di Pasar Jakabaring, tapi tutup gara-gara pandemi," ujar tersangka.
Selama satu bulan lebih menimbun BBM, tersangka mengaku belum mendapat upah dari seseorang yang memerintahnya.
"Belum dapat upah. Makanya saya juga bingung," kata tersangka.
Baca Juga: Kijang Kapsul Diesel Siluman Wara-wiri SPBU, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR