Otomotifnet.com - Janji pemerintah, syarat penerima subsidi motor listrik akan dipermudah.
Hal ini disampaikan Pemerintah RI melalui Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Masury.
Ia mengatakan, ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan terus didorong guna mendukung transisi energi di Tanah Air.
Tak hanya pada sektor hilir, hal tersebut juga berlaku buat sektor hulu yaitu ke para penggunanya.
Salah satu dorongan yang dapat diberikan ialah memberikan subsidi atau kompensasi.
"Indonesia memberikan support fiskal dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun di tahun 2022 kepada sektor energi. Ini sudah dilakukan engan diberikan insentif Rp 7 juta untuk masing-masing sepeda motor," katanya dalam EBTKE Conex (13/7/2023).
Namun sayangnya, ucap Pahala, kriteria yang diberlakukan untuk masyarakat bisa mengakses atau memanfaatkan bantuan dimaksud masih sangat terbatas.
Syarat yang diberikan, diakui kerap kali membuat calon pengguna sulit lolos.
"Padahal kita ketahui bersama, subsidi untuk para pengguna BBM saat ini tidak ada persyaratan-persyaratan tersebut," katanya.
"Jadi kita harap kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong masyarakat khususnya dalam sektor mobility untuk bisa menggunakan sumber berbasis energi baru terbarukan, listrik, bisa lebih didorong lagi. Sehingga penggunaannya yang saat ini masih sangat kecil bisa ditingkatkan," lanjut Pahala.
Dalam kesempatan sama, ia juga mengatakan kalau saat ini populasi motor listrik di Indonesia masih sangat minim, yaitu sekitar 12.000 unit.
Dibandingkan motor konvensional yang sudah mencapai 132 juta unit, maka jumlah motor listrik beredar belum sampai satu persennya.
Mudahnya, hanya ada satu motor listrik dari sekitar 11.000 unit populasi motor di Indonesia.
Sebelumnya, syarat atau kriteria penerima subsidi motor listrik sebenarnya sudah kerap kali menjadi pembahasan di wilayah pemerintahan.
Bahkan Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko beberapa kali menyebut akan melakukan kajian ulang bersama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan pihak lainnya.
"Belum (hasil evaluasi). Secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu rapat untuk melihat perkembangan peraturan yang masalah pemberian subsidi," kata Moeldoko.
Adapun kriteria penerima subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pada beleidnya, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, hanya untuk pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Baca Juga: Modal Satu KTP Boleh Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta Berulang Kali, Cek Syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR