Anggota unit Reskrim Polsek Ngadiluwih beserta Unit Reskrim Polsek Ringinrejo dan RESMOB kemudian penyelidikan di rumah SE dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.
Dari hasil interogasi kepolisian, SR mengakui jika ia telah membeli satu unit Honda BeAT nopol AG 4038 ECQ seharga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual Rp 5,5 juta.
"SR juga mengaku kalau ia sudah lebih dari lima kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari MDN tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," pungkas AKP Iwan.
Saat ini baik MDN maupun SR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui.
Baca Juga: Markas Maling Motor Spesialis Tepi Sawah Dikepung Polisi, Pelor Panas Tembus Kaki Kiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR