Otomotifnet.com - Pria inisial SR (29) dibekuk Unit Reskrim Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur.
Ini karena Ia tuman beli motor harga murah.
SR pun diringkus karena penjual ngaku setelah lebih dulu tertangkap Polisi.
Diketahui, SR merupakan warga desa Ngadirenggo, Pogalan, Trenggalek, Jatim.
"Kami berhasil mengamankan SR karena menjadi terduga pelaku penadah kendaraan curian," kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, (31/7/23).
"Kami mendapat laporan dari terduga pelaku curanmor yang kemarin beraksi di Ngadiluwih bahwa ia menjual motor curiannya ke SR ini," kata
Iwan menuturkan, penangkapan SR bermula ketika ia membekuk MDN (29) terduga pelaku curanmor.
MDN diduga mencuri Honda All New BeAT milik Yohana (24) di kawasan Desa Purwokerto, Ngadiluwih, (29/7/23) sore.
MDN ditangkap saat kembali ke dekat TKP untuk mengambil motornya yang diparkir di sana.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, MDN mengaku telah menjual Honda BeAT curiannya ke penadah SR.
"MDN mengaku, motor Honda BeAT milik korban nomor polisi AG 4038 ECQ tersebut dijual kepada SR dengan cara COD di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 5 juta," bebernya.
"Pembayarannya dilakukan melalui transfer," papar AKP Iwan.
Anggota unit Reskrim Polsek Ngadiluwih beserta Unit Reskrim Polsek Ringinrejo dan RESMOB kemudian penyelidikan di rumah SE dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.
Dari hasil interogasi kepolisian, SR mengakui jika ia telah membeli satu unit Honda BeAT nopol AG 4038 ECQ seharga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual Rp 5,5 juta.
"SR juga mengaku kalau ia sudah lebih dari lima kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari MDN tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," pungkas AKP Iwan.
Saat ini baik MDN maupun SR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui.
Baca Juga: Markas Maling Motor Spesialis Tepi Sawah Dikepung Polisi, Pelor Panas Tembus Kaki Kiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR