Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beginilah Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya

Dok Grid - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik

5. Mengisi Surat Keterangan

Editor : optimization
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa