Otomotifnet.com - Buat yang habis boyong kendaraan bekas, kalian tentu mendapat juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan legal.
Namun terkadang, STNK yang didapatkan sudah mati alias sudah tidak berlaku.
Memang bagaimana caranya mengaktifkan kembali STNK mati?
STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).
Buat pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tapi kalau keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Baca Juga: Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Jika Alamat STNK dan KTP Berbeda
Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.
Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
2. Cek Fisik Kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 % x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cepat Cek Keabsahan STNK Secara Online
Posted : Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB| Last updated : Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR