Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beginilah Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya

Dok Grid - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 % x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cepat Cek Keabsahan STNK Secara Online 

Posted : Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB| Last updated : Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa