Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Sah Atau Tidak? Ini Kata Pak Polisi

Ferdian - Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan.
Harun
Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan.

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Simpan Tabelnya, Kode Angka Ini Nunjukin Asal Negara Dari Pelat Nomor CD dan CC di Indonesia

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223867124/pelat-nomor-hilang-karena-jatuh-sah-atau-tidak-jika-buat-di-pinggir-jalan-ini-penjelasan-polisi?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa