Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak RT dan RW Pahami Baik-baik, Bikin Polisi Tidur Mesti Ikuti Spesifikasi Teknis Berikut

Irsyaad W - Senin, 21 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.
Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

Otomotifnet.com - Pak RT dan RW mestinya paham soal aturan pemasangan polisi tidur di jalan.

Karena memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknis tertentu.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Sleman Bambang Sumedi Laksono beri penjelasan.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.

"Artinya masyarakat badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, (22/6/23).

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur adalah alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Dengan demikian, speed bump atau polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat.

Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan
Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan

Dalam Permenhub Nomor 14 tahun 2021 di pasal 3 ayat (2) huruf a, speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :

1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa