Otomotifnet.com - Pak RT dan RW mestinya paham soal aturan pemasangan polisi tidur di jalan.
Karena memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknis tertentu.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Sleman Bambang Sumedi Laksono beri penjelasan.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.
"Artinya masyarakat badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, (22/6/23).
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur adalah alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Dengan demikian, speed bump atau polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat.
Dalam Permenhub Nomor 14 tahun 2021 di pasal 3 ayat (2) huruf a, speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR