Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bakal digebuk syarat baru super ketat.
Nantinya jika mobil atau motor lulus syarat baru tersebut akan dikasih stiker.
Sedangkan yang gagal alias tidak lulus dikenai denda pencemaran.
Syarat baru tersebut yakni hasil uji emisi yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus bayar denda pencemaran.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kualitas udara khususnya di Jabodetabek yang mengkhawatirkan.
"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (21/8/23).
Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.
"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.
"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," imbaunya.
"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
Baca Juga: Galak, Mobil dan Motor Bakal Diusir Dari Gedung Pemprov DKI Berpatokan Cek Pelat Nomor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR