Sedangkan untuk bahan bakar Solar harus memiliki minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm agar cocok dengan standar Euro 4.
Dari fakta ini, artinya Indonesia hingga saat ini masih menyediakan dua jenis BBM kotor yang seharusnya sudah dihapuskan.
Kedua jenis BBM itu adalah Pertalite (RON 90) dan Solar (CN 48).
Padahal berdasarkan data KPBB, di banyak negara dunia, jenis BBM kotor seperti itu sudah lama ditinggalkan.
"Yang kedua, sebenarnya kita juga terlambat dalam adopsi teknologi kendaraan bermotor maupun teknologi yang lain, industri, dan termasuk power plant," ucap Puput.
"Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa power plant kita barang dumping dari negara lain, dumping karena sudah old technology, ditempatkan di kita, akhirnya menjadi sumber polusi di antara kita," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Perpanjang STNK Bakal Dibuat Ribet, Dicekoki Syarat Baru Demi Atasi Masalah Besar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR