Otomotifnet.com – Lagi ramai soal emisi gas buang kendaraan yang katanya bikin kualitas udara di Ibu Kota Jakarta memburuk.
Makanya mulai per 1 September 2023 ini Pemprov DKI memberlakukan Tilang Uji Emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak lolos uji emisi.
Nah, untuk Anda yang gas buang mobil kesayangannya kurang ramah lingkungan, bisa jadi salah satu penyebabnya adalah kotor atau mampetnya catalytic converter alias katalis yang ada di saluran gas buang.
Mampetnya katalis knalpot ini juga bisa jadi salah satu penyebab mesin mobil terasa lebih boros dari sebelumnya dan tenaganya drop.
Baca Juga: Jangan Merasa Aman, Mobil Belum Lama Pakai Pun Bisa Gak Lolos Uji Emisi Bila Kondisinya Begini
“Efeknya akan membuat gas buang jadi tidak lancar, sehingga tenaga mesin bisa drop,” bilang Ikhsan Utama, Sales Manager bengkel mobil BOS di Jl. RC Veteran Raya No.19, Bintaro, Jaksel, yang juga merupakan pembalap mobil.
Rawan mampetnya katalis ini lantaran bentuknya seperti sarang tawon dan memiliki rongga yang kecil.
Seiring pemakaian kendaraan, komponen ini lama-kelamaan bisa ditumpuki kerak karbon dari hasil pembakaran.
“Apalagi bila mobil sering mengkonsumsi bahan bakar berkualitas rendah, bisa makin cepat katalisnya kotor dan tersumbat,” tukas Hendra Tjoa, Direktur PT Trioline Agung Perkasa, distributor beragam produk perawatan kendaraan.
Dampak lainnya kata Ikhsan selain performa mesin bisa drop, juga otomatis akan membuat emisi gas buang jadi tidak ramah lingkungan.
“Makanya sangat dianjurkan untuk membersihkan katalis secara rutin,” sarannya.
Nah, untuk membuktikan khasiat treatment pembersihan katalis, Ikhsan coba mempraktikannya di Nissan Livina G-Gear keluaran 2013.
Mula-mula sebelum dilakukan pembersihan katalis menggunakan catalytic converter cleaner berlabel Oxicat keluaran Bluechem asal Jerman, emisi gas buang mobil ini diukur terlebih dulu.
Baca Juga: Pengguna Motuba Ketar-ketir Dihantui Tilang Uji Emisi, Mobil Muda Agak Tenang
Hasilnya, didapati kadar HC (hydro carbon) sudah mendekati ambang batas yang dianjurkan, yakni di angka 186 ppm.
Namun kadar CO (karbon moniksida) masih aman, yakni di angka 0%.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, untuk mobil bensin produksi di atas keluaran 2007 ke atas maksimal kadar HC-nya di angka 200 ppm dan CO (carbon monoksida) di bawah 1,5 persen.
Tapi kalau berdasarkan peraturan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan terbaru, yakni peraturan Mesteri LHK nomor 8 tahun 2023 yang baru terbit 14 Agustus kemarin, untuk mobil produksi 2007 – 2018 kadar CO maksimal di angka 1% dan HC 150 ppm.
Sementara untuk mobil bensin produksi di atas 2018 kadar CO nya maksimal 0,5% dan HC 100 ppm.
Artinya hasil pengukuran Livina X-Gear 2013 tadi bakal tidak lolos uji emisi tuh.
Nah, setelah dilakukan pembersihan katalis menggunakan Oxicat dari Blue Chem, gak disangka kadar HC-nya langsung terjung bebas ke angka 0 ppm.
Sementara kadar CO-nya tetap di angka 0%, yang artinya jelas bakal lolos uji emisi.
Tuh, lakukan treatment pembersihan katalis sebelum mobil kesayangan diukur emisi gas buangnya.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR