Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Nganggur 2 Bulan di Bui, Sopir Bus Jangan Tekan Tombol Ini Dulu

Ferdian - Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:25 WIB
tangkap layar aksi gerombolan bocah minta dibunyikan klakson telolet di pintu masuk Tol Sawangan Depok.
Instagram @infodepok_id
tangkap layar aksi gerombolan bocah minta dibunyikan klakson telolet di pintu masuk Tol Sawangan Depok.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Tal hanya Ciamis, Kota Tangerang jadi yang lebih dulu melarang penggunaan klakson telolet.

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely.

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.

"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO Bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.

Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat Bus-Bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.

Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO Bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.

"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.

Lalu, Polres Metro Tangerang Kota juga meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada Bus.

Sementara di Solo, pemerintah setempat juga meminta kepada para pengendara agar tidak menggunakan klakson telolet.

Berita yang diterima, ada sejumlah pengedara yang menggunakan klakson telolet akhirnya diminta untuk mengganti dengan klakson biasa.

Di Kota Cilegon juga penggunaan klakson telolet basuri telah dilarang.

Baca Juga: Klakson Telolet Bus Lagi Ngetren, Kernet Ingatkan Bocil-bocil Bisa Jadi Bahaya

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2023/08/31/tegas-4-wilayah-ini-larang-bus-bunyikan-telolet-basuri-jika-melanggar-ancamannya-mengejutkan?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa