"Saya kan mikir cuma nge-tes uji emisi, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang," ucap Wawan.
"Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.
Karena motornya tak lulus uji emisi, Wawan mendapatkan selembar surat tilang.
Selain itu, SIM-nya juga ditahan dan harus membayar denda tilang ke kejaksaan.
Namun, Wawan mengaku harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membayar denda tilang.
"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng (pelat nomor) juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.
"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos. Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.
Lebih lanjut Wawan merasa denda tilang untuk razia uji emisi memiki jumlah yang besar baginya.
Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang uji emisi.
"Ya keberatanlah untuk Rp 250.000 itu kan ekonomi turun naik turun naik penghasilan dari ojol. Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.
Sementara itu, pengendara motor bernama Andi (60) juga ditilang Polisi karena dinyatakan tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.
Andi sengaja ikut uji emisi secara sukarela karena ia yakin kendaraan yang biasa digunakannya itu bakal lulus uji emisi.
"Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," katanya lagi.
Adapun sanksi tilang untuk pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang di Jakarta resmi berlaku mulai 1 September 2023.
Penegakan hukum ini diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sementara pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Pemilik Kijang Innova 2019 Terkejut, Kejaring Razia Uji Emisi Langsung Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR