Otomotifnet.com - Belakangan marketplace Facebook digentayangi postingan jual beli STNK dan BPKB asli.
Seperti terlihat di salah satu akun, menawarkan BPKB dan STNK Honda Vario 2015 pelat B berlokasi di Sawojajar, Malang, Jawa Timur dengan harga Rp 2 juta nego.
Untuk tawar menawar harga dengan pembeli, biasanya dilakukan secara pribadi melalui chat Inbox.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Tentunya, masih didalami oleh penyelidik tentang penjualan dokumen BPKB dan STNK secara online ini. Seharusnya, tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (5/9/2023).
Untuk BPKB dan STNK asli yang dijual tersebut, biasanya si penjual beralasan karena motornya sudah lama hilang dicuri.
Daripada tidak berguna, akhirnya dokumen tersebut diperjualbelikan.
"Jadi, kendaraan-kendaraan yang hilang itu, dokumennya seperti BPKB dan STNK masih disimpan oleh pemilik. Karena kendaraannya sudah tidak ada, akhirnya si pemilik memperjualbelikan dokumen tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi, Polresta Malang Kota telah menangkap dua orang pelaku pencurian motor berinisial MS warga Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka EC berperan membeli BPKB dan STNK asli secara online.
Kemudian, MS dan RD mencuri motor yang sesuai dengan jenis BPKB dan STNK yang dibeli secara daring tersebut.
Kemudian, MS dan RD menyerahkan motor curiannya ke tersangka AKF.
Setelah itu, tersangka AKF membongkar rumah kunci kontak motor dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Untuk jual beli STNK dan BPKB asli ini, terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan, berkolerasi dengan beberapa Polda. Karena dari beberapa yang kami cek, STNK dan BPKB yang diperjualbelikan berasal dari wilayah Bali, Yogyakarta, maupun Jatim," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa BuHer ini mengimbau kepada masyarakat. Untuk selalu waspada dan berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila membeli kendaraan untuk dicek baik kelengkapan dokumennya seperti BPKB dan STNK maupun nomor rangka dan nomor mesin. Bisa dilakukan pengecekan di kantor SAMSAT terdekat dan kami dari pihak kepolisian juga siap membantu," pungkasnya.
Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR