Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Yang Dimaksud Uji Emisi, Ini Dia Ambang Batas Yang Wajib Dipenuhi

Harryt MR - Jumat, 8 September 2023 | 18:30 WIB
Kadar polutan yang melebihi ambang batas atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres
Harryt / Otomotifnet.com
Kadar polutan yang melebihi ambang batas atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres

Otomotifnet.com - Pemberlakuan tilang emisi gas buang di DKI Jakarta, telah resmi berlaku per tanggal 1 September 2023.

Jika tak lolos uji emisi, kendaraan bakal ditilang.

Dari aspek lingkungan, tentu kebijakan ini patut diapresiasi.

Melalui uji emisi dapat diketahui emisi buangan dari hasil pembakaran mesin tiap kendaraan.

Nah uji emisi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan bagi kendaraan di atas usia tiga tahun.

Jika kadar polutan yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres.

Alhasil uji emisi juga berguna untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan.

Penentuan lolos atau tidaknya kendaraan dalam uji emisi tergantung tipe kendaraan. 

Semisal untuk mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, kadar CO2 (karbondioksida) tak boleh melebihi 1,5 persen.

Sementara untuk mobil diesel dengan GVW (Gross Vehicle Weight) atau bobot total mobil 3,5 ton yang diproduksi di atas tahun 2010.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa