Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Yang Dimaksud Uji Emisi, Ini Dia Ambang Batas Yang Wajib Dipenuhi

Harryt MR - Jumat, 8 September 2023 | 18:30 WIB
Kadar polutan yang melebihi ambang batas atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres
Harryt / Otomotifnet.com
Kadar polutan yang melebihi ambang batas atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres

Baca Juga: Tahapan Uji Emisi, Mulai Knalpot Dicolok Hingga Keluar Hasil, Cuma Butuh Waktu Segini

Diwajibkan memiliki kadar opasitas (kadar kepekatan gas buang di mobil diesel) sebesar 40 persen.

Lalu mobil diesel produksi di bawah 2010, kadar opasitasnya tak boleh melebihi 50 persen.

Dilanjut untuk motor, dibagi berdasarkan jenis. Yakni 2 tak dan 4 tak. Untuk motor 2 tak yang diproduksi diatas 2010 kadar CO (karbonmonoksida) maksimal 4,5 persen.

Serta kadar HC (hidrokarbon) di angka 2.000 ppm (part per million).

Berbeda dengan motor yang diproduksi di bawah 2010, untuk motor 2 tak, kadar HC tidak boleh melebihi 12.000 ppm. Sedangkan motor 4 tak boleh memiliki kadar HC 2.400 ppm.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa