Baca Juga: Tahapan Uji Emisi, Mulai Knalpot Dicolok Hingga Keluar Hasil, Cuma Butuh Waktu Segini
Diwajibkan memiliki kadar opasitas (kadar kepekatan gas buang di mobil diesel) sebesar 40 persen.
Lalu mobil diesel produksi di bawah 2010, kadar opasitasnya tak boleh melebihi 50 persen.
Dilanjut untuk motor, dibagi berdasarkan jenis. Yakni 2 tak dan 4 tak. Untuk motor 2 tak yang diproduksi diatas 2010 kadar CO (karbonmonoksida) maksimal 4,5 persen.
Serta kadar HC (hidrokarbon) di angka 2.000 ppm (part per million).
Berbeda dengan motor yang diproduksi di bawah 2010, untuk motor 2 tak, kadar HC tidak boleh melebihi 12.000 ppm. Sedangkan motor 4 tak boleh memiliki kadar HC 2.400 ppm.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR