Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kirain Aman, Jadi Pembeli STNK dan BPKB di Marketplace Bisa Jadi Tersangka

Irsyaad W - Senin, 11 September 2023 | 10:00 WIB
STNK dan BPKB Honda Tiger berikut nomor rangka dan mesin Honda Tiger dijual
Motorplus
STNK dan BPKB Honda Tiger berikut nomor rangka dan mesin Honda Tiger dijual

Otomotifnet.com - Hati-hati jika ada yang menawarkan STNK dan BPKB motor di marketplace sosial media.

Jangan sampai kalian menjadi pembelinya, karena termasuk perbuatan pidana dan jadi tersangka.

Meski cuma beli, bisa terancam hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, jajaran Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencurian motor.

Mereka menjual motor curian dengan melengkapi STNK dan BPKB ilegal yang dibelinya secara daring.

Nomor mesin dan nomor rangka dicetak secara mandiri pada motor curian tersebut, menyesuaikan nomor di STNK dan BPKB yang dibelinya.

Sehingga, status motor-motor curian tersebut tampak tidak lagi bodong setelah dilengkapi surat-surat ilegal.

Untuk itu Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan setiap pembeli motor bekas perlu berhati-hati karena surat-surat ilegal sifatnya tidak sah.

Salah satu penjual STNK dan BPKB asli motor Honda Vario 2015 di media sosial Facebook.
Suryamalang.com
Salah satu penjual STNK dan BPKB asli motor Honda Vario 2015 di media sosial Facebook.

"Bagi pembeli BPKB dan STNK palsu, maka bisa terancam pidana pemalsuan, karena setidaknya pembeli sudah turut serta melancarkan aksi pemalsuan," ucap Taslim, (6/9/23).

Taslim mengatakan BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberi wewenang secara resmi.

"Jelas-jelas BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberikan wewenang," ucap Taslim.

Oleh itu, selaku warga negara yang baik kita perlu waspada dalam membeli motor bekas.

Jangan sampai juga kita berniat membeli BPKB dan STNK ilegal yang beredar di media sosial karena dampak risikonya cukup panjang, hingga bisa mendekam di penjara.

"Ketika membeli yang palsu, ya kena penyertaan," kata Taslim.

Sementara ancaman terhadap pelaku pemalsuan termuat dalam pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.

Baca Juga: Jual Beli STNK dan BPKB Asli di Facebook Gentayangan, Vario 2015 Rp 2 Juta Nego

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/06/191200615/awas-membeli-stnk-dan-bpkb-ilegal-bisa-kena-pidana

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa