Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencengangkan, 954 Mobil dan Motor Pelat Merah Atas Nama Pemkab Ini Nunggak Pajak

Irsyaad W - Kamis, 14 September 2023 | 16:00 WIB
Salah satu Toyota Avanza Dinas Pemkab Sumenep yang menunggak Pajak
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Salah satu Toyota Avanza Dinas Pemkab Sumenep yang menunggak Pajak

Otomotifnet.com - Fakta mencengangkan dari 954 mobil dan motor pelat merah atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berikut.

Tercatat, ratusan mobil dan motor atas nama Pemkab Sumenep, Madura menunggak pajak.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sumenep.

Kasi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk mobil dan motor nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, (13/9/23).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan diantaranya sudah dilelang dan rusak.

Sedangkan sekitar 660 unit lainnya, telah dihibahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) se- Kabupaten Sumenep.

Sehingga kata Hidayaturrahman, pembayaran pajak kendaraan itu bukan merupakan tanggungjawab Pemkab Sumenep.

Melainkan orang yang saat ini memegang kendaraan dinas tersebut.

"Yang bertanggung jawab itu penerima hibah mau pun yang penerima lelang. Bukan tanggung jawab Pemda lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya," katanya.

Namun lanjutnya, Pemkab Sumenep memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak itu 76 kendaraan dinas di lingkungannya.

Jumlah tersebut lanjutnya, sudah termasuk mobil dan motor yang berpelat merah.

Awalnya, Pemkab Sumenep harus membayar tagihan pajak Rp 168 juta.

Namun, karena dikurangi jumlah hibah dan lelang itu, maka menjadi pembayaran pajaknya sekitar Rp 25 juta penagihan pajaknya dari 76 unit kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemkab.

Pemkab melalui BPPKAD Sumenep katanya, akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.

"Ada 6 unit yang akan dibayar (hari ini). 1 unit roda empat dan 5 unit roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudah berkurang dari jumlah sebelumnya," jelasnya.

Ditanya berapa lama kendaraan dinas Pemkab Sumenep itu nunggak bayar pajak, pihaknya mengaku untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu atau bervariasi, mulai satu tahun hingga dua tahun.

Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan pelat merah yang tidak membayar pajak.

Artinya kata Hidayaturrahman, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak yang pasti tetap akan dikenai denda pajak.

"Semua sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," katanya.

Baca Juga: Nunggak Pajak Taruhannya Malu, 3 Motor dan Tabungan Rp 12,5 Juta Warga Sumut Disita Kantor Pajak

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/09/13/954-kendaraan-dinas-di-sumenep-nunggak-bayar-pajak-segini-biaya-yang-harus-dibayar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa