Namun lanjutnya, Pemkab Sumenep memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak itu 76 kendaraan dinas di lingkungannya.
Jumlah tersebut lanjutnya, sudah termasuk mobil dan motor yang berpelat merah.
Awalnya, Pemkab Sumenep harus membayar tagihan pajak Rp 168 juta.
Namun, karena dikurangi jumlah hibah dan lelang itu, maka menjadi pembayaran pajaknya sekitar Rp 25 juta penagihan pajaknya dari 76 unit kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemkab.
Pemkab melalui BPPKAD Sumenep katanya, akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.
"Ada 6 unit yang akan dibayar (hari ini). 1 unit roda empat dan 5 unit roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudah berkurang dari jumlah sebelumnya," jelasnya.
Ditanya berapa lama kendaraan dinas Pemkab Sumenep itu nunggak bayar pajak, pihaknya mengaku untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu atau bervariasi, mulai satu tahun hingga dua tahun.
Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan pelat merah yang tidak membayar pajak.
Artinya kata Hidayaturrahman, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak yang pasti tetap akan dikenai denda pajak.
"Semua sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," katanya.
Baca Juga: Nunggak Pajak Taruhannya Malu, 3 Motor dan Tabungan Rp 12,5 Juta Warga Sumut Disita Kantor Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR