Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi cara cek PKB via Online
Dok. GridOto
Ilustrasi cara cek PKB via Online

Otomotifnet.com - Biar enggak kelewatan, begini cara mengecekbesaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bermodal HP dan kuota internet.

Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah semisal pemilik terlambat membayar pajak.

Untuk itu, dilansir dari Kompas.com, ada tiga cara mudah untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.

Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Cek pajak kendaraan dengan website

-Buka lama https://e-samsat.id/

-Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)

-Kemudian klik “Cek Sekarang”

-Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.

-Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

-Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya tiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB.

Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi

Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store

Pilih wilayah kendaraan berada

Masukkan nomor pelat kendaraan

Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri pelat motor/warna motor

Kirim ke 08112119211

Contoh: Info AD/6777/XF Hitam

Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar

Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa