Otomotifnet.com - Silakan cek bagian belakang Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kalian masing-masing.
Ternyata aturan mengenai tilang sistem poin dan sanksi pencabutan SIM sudah tertulis di situ.
Sebab Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan cabut SIM bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran.
Aturan ini sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2021, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.
Meski begitu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, aturan ini nampaknya segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin," ucapnya, (22/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Secara konsep, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
"Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang," kata Sudarmo.
Menyikapi peraturan terbaru ini, Sudarmo mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana saat berkendara.
"Satu hal yang harus diingat, SIM itu kan bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIM-nya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi," terangnya.
"Makanya (pengendara) harus bijak," kata dia.
Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 .
Penjelasannya sebagai berikut:
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Bisa Cabut SIM Pengendara, Tabrak Lari Langsung 12 Poin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR