Otomotifnet.com - Atasi polusi udara di Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri usulan ganjil genap bisa berlaku buat motor.
Namun apakah usulan ini akan jadi geger kalau benar-benar terlaksana?
“Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” buka Sigit pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring (26/9/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Sigit melanjutkan, usaha yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara diantaranya dengan beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu juga mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.
“Saya kira nanti kita yang akan memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik, dan juga kita dorong konversi perubahan dari motor yang menggunakan energi fosil ke listrik. Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang nonsubsidi juga kita dorong,” kata Sigit.
Sigit juga menyoroti terkait peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna motor.
“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Sigit.
Sebelumnya, pada 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.
Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk diterapkan.
Ini lantaran jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak.
Bahkan hampir setiap masyarakat memiliki motor.
Belum lagi adanya potensi negatif yang timbul, seperti pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor demi mengakali kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sana-Sini Ketat, Ganjil Genap di DKI Rencana Bakal Diperluas, Tapi Tunggu Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR