Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Semua Ada, Tapi STNK Dengan Kode Ini Pasti Bayar Pajaknya Mahal

Irsyaad W - Senin, 2 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Besaran pajak progresif pada masing-masing daerah dapat berbeda-beda karena penerapannya merupakan wewenang dari gubernur daerah masing-masing.

Misalnya, pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kepemilikan mobil pribadi yang kedua akan dikenakan pajak progresif yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Tarif pajak progresif di DIY adalah sebagai berikut:

Kepemilikan kedua (kode 002) besaran pajaknya 2 persen
Kepemilikan ketiga (kode 003) besaran pajaknya 2,5 persen
Kepemilikan keempat (kode 004) besaran pajaknya 3 persen
Kepemilikan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 3,5 persen

Urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Daripada Nombok, Begini Cara Blokir STNK Biar Enggak Kena Pajak Progresif

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa