Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mata Sakti Polisi Mampu Bedakan Pelat Asli Atau Palsu, Terbongkar Caranya

Ferdian - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

Otomotifnet.com - Bikin repot kerja kamera ETLE, pelat nomor palsu dan custom jelas dilarang dipasang di kendaraan.

Nekat menggunakan kedua jenis pelat tersebut jelas akan dapat sanksi tegas dari Pihak kepolisian.

Namun, mengingat pelat nomor adalah komponen yang bentuknya sangat umum, bagaimana ya cara Polisi mengidentifikasi antara asli, palsu, atau custom?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.

Dikutip dari Kompas.com, ia menjelaskan kalau jawabannya cukup simpel, yakni identifikasi visual langsung yang sepenuhnya mengandal kesaktian alias kemampuan mata anggota terlatih.

“Ada embossan (cap) khusus di TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) buatan Samsat, yang asli. Kalau enggak ada embossnya, berarti enggak asli,” ucap Mukmin (5/10/2023).

Pelat nomor palsu merajalela di DKI Jakarta
(TMCPoldaMetro)
Pelat nomor palsu merajalela di DKI Jakarta

Menurut Mukmin, cap yang dimaksud adalah logo dan tulisan ‘Korlantas Polri’, ukurannya memang kecil dan sangat detail.

Ia menambahkan, identifikasi pelat custom atau palsu juga tidak ada bedanya dengan identifikasi knalpot brong, karena sama-sama menggunakan indra untuk pengamatan.

Pada kesempatan terpisah, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Karta menjelaskan, anggota-anggota Polantas memang sudah dilatih untuk mengamati pelat nomor kendaraan.

“Memang kita (Polisi) pakai skill ya, karena memang sudah sering, jadinya terlatih buat mengidentifikasi pelat nomor palsu,” ucapnya.

Karta membagikan satu contoh identifikasi paling mudah, yakni melihat bentuk font pelat nomor dan jarak antar angka, serta warna pelat.

“Kalau dari fontnya saja sudah beda, ada indikasi pelat itu palsu. Kemudian (kendaraan) diberhentikan dan kita minta dokumen wajibnya. Dari sini baru bisa ketahuan,” ucapnya.

Baca Juga: Sayonara Pelat Nomor Arogan, Mulai Oktober 2023 Gak Ada Lagi RF, QZ, QH Dkk

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa