Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Uji Emisi Seperti Kemarin, Kalau Lupa Nominalnya Segini

Irsyaad W - Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos.
Kompas.com
Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos.

"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif," terangnya.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.

Sementara untuk mekanisme penilangan dan besaran denda tilang, menurutnya, masih akan sama dengan September kemarin.

Nantinya, pemilik yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang Rp 250.000.

Sedangkan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda tilang Rp 500.000.

"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.

Diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa