Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Berani Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Dendanya Bikin Isi ATM Kekeringan

Ferdian - Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 arogan minta jalan, tidak dikasih jalan sopir acungkan tongkat besi ke pengendara lain
IG/@infopriok
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 arogan minta jalan, tidak dikasih jalan sopir acungkan tongkat besi ke pengendara lain

Otomotifnet.com - Viral pengemudi Toyota Fortuner pakai pelat dinas polisi palsu ancam pengendara lain di Penjaringan, Jakarta Utara.

Insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) dini hari.

Pelat nomor dinas polisi tersebut palsu usai dicek oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Oknum yang terlibat juga bukanlah seorang anggota kepolisian, melainkan hanya warga sipil biasa yang pakai pelat palsu.

Informasi ini dipastikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com (17/10/2023).

“Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota),” kata Eka.

Kasus pengendara dengan pelat dinas palsu semacam ini juga cukup sering terjadi dan dijumpai di jalan.

Seperti pada bulan Mei 2023, juga melibatkan oknum yang mengaku-ngaku anggota Polisi.

Eka menjelaskan, tindakan semacam itu dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.

“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Nah dengan denda segitu banyaknya, bisa bikin ATM kekeringan alias ludes.

Jadi jangan berani coba-coba ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Baca Juga: Koboi Fortuner Pelat Polri Ancam Pengendara Lain, Ngamuk Enggak Dikasih Jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa