Otomotifnet.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mulai menertibkan bengkel modifikasi.
Kini, bengkel modifikasi wajib bersertifikat.
Sebab, bengkel modifikasi tanpa pegang sertifikat bisa kena sanksi administratif.
Aturan mengenai kendaraan modifikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan dalam Pasal 43, modifikasi mobil dan motor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.
Artinya, bengkel modifikasi tersebut harus terdaftar atau tersertifikasi.
Untuk sertifikasi bengkel, terdapat pada Pasal 45, yang berbunyi:
"Untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan kustomisasi,
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur, atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan
b. memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan
d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."
Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.
Jadi, memodifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau bengkel.
Bengkel modifikasi harus tersertifikasi agar pertanggungjawaban terhadap karyanya jelas.
Baca Juga: Salut, Bengkel Modifikasi Motor Roda 3, Digawangi Difabel Asal Klaten
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR