c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan
d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."
Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.
Jadi, memodifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau bengkel.
Bengkel modifikasi harus tersertifikasi agar pertanggungjawaban terhadap karyanya jelas.
Baca Juga: Salut, Bengkel Modifikasi Motor Roda 3, Digawangi Difabel Asal Klaten
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR