Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hitungan Hari Tilang Uji Emisi Berlaku, Deretan Kendaraan Ini Targetnya

Irsyaad W - Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Razia tilang uji emisi kendaraan
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Razia tilang uji emisi kendaraan

Otomotifnet.com - Tilang uji emisi akan berlaku lagi dalam hitungan hari.

Jika sesuai rencana, akan dimulai per 1 November 2023 nanti.

Melansir laman ujiemisi.jakarta.go.id, terdapat beberapa kriteria yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tingkat polusi udara yang beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.

Tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang dijadikan payung hukum kebijakan terkait, uji emisi diwajibkan bagi mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.

Berikut bunyi aturan yang mengatur kriteria kendaraan yang wajib melakukan uji emisi:

Pasal 2 Ayat 1: Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2 Ayat 2: Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Uji emisi gratis dibuka Pengprov DKI
Kompas.com
Uji emisi gratis dibuka Pengprov DKI

Bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Yakni Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan bulan depan.

"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas.com.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi.

Sepanjang Oktober 2023, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data yang sama, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023.

Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.

Baca Juga: Rawan Dibantah, Dasar Hukum Tilang Uji Emisi Masih Rapuh Cuma Pakai Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa