Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Main-main, Tilang Elektronik Bisa Tangkap Pengguna Pelat Nomor Palsu

Ferdian - Senin, 30 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Pengunaan pelat palsu
Polda Metro Jaya
Pengunaan pelat palsu

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Bahaya, Pemotor Bakal Ramai-ramai Pakai Pelat Nomor Palsu Jika Aturan Baru Ini Berlaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa