Otomotifnet.com - Penggunaan pelat nomor palsu makin beredar belakangan ini.
Biasanya, pelat nomor palsu dipakai untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Padahal, penggunaan pelat nomor palsu adalah pelanggaran hukum dan bisa dijerat sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Menyikapi hal ini, kepolisian terus melakukan upaya untuk menindak pelaku pengguna pelat palsu.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri (30/10/2023).
Selain itu, Aan mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.
“Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” ujar Aan.
“Kita dengan tertib, TNKB itu akan menjadikan tertib data, dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi bisa kita sharing ke mana-mana, untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Bahaya, Pemotor Bakal Ramai-ramai Pakai Pelat Nomor Palsu Jika Aturan Baru Ini Berlaku
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR