Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor berusia di atas 3 tahun patut waspada.
Karena sampi akhir 2023 bakal ada razia gabungan sebanyak 51 kali di DKI Jakarta.
Sasarannya mobil dan motor berusia di atas 3 tahun.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi akan berlangsung mulai 1 November hingga akhir 2023.
"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.
Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada Polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.
Sebagai info, uji emisi mulai dilaksanakan pada 1 November 2023 di lima wilayah di Jakarta.
Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia 3 tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari keterangannya, (28/10/23).
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Dimulai November, 2 Jenis Motor Ini Enggak Mempan Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR