Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

1 November Bikin Deg-degan Pemilik Mobil dan Motor Berumur, Denda Tilang Melambai-lambai

Irsyaad W - Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tilang uji emisi kembali berlaku 1 November 2023 mendatang, ketahui caranya lolos dan terhindar dari denda Rp 250 ribu.
Kompas.com
Tilang uji emisi kembali berlaku 1 November 2023 mendatang, ketahui caranya lolos dan terhindar dari denda Rp 250 ribu.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 mobil dan 124.588 motor yang telah melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk mobil, dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi.

Sementara untuk motor terdapat 114 bengkel, dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Adapun terkait lokasi disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Ini Wajib Waswas, Jadi Sasaran Utama Razia Uji Emisi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa