Dalam hal ini, Polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.
"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi, begitu," ucap dia.
Sebagai info, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.
Kemarin, pengendara motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Penghentian tilang uji emisi ini merupakan yang kedua kalinya.
Diketahui, sanksi tilang ke pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi pertama kali diberlakukan pada 1 September 2023.
Namun, Polda Metro Jaya memutuskan menyetop tilang tersebut 10 hari kemudian, tepatnya 11 September 2023.
Saat itu, Polda Metro menyebut sanksi tilang dihentikan karena tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis saat itu.
Kurang dari 2 bulan setelah itu, Polda Metro Jaya dan Dinas LH DKI kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November kemarin.
Berbeda dengan keterangan Nurcholis saat itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto justru menyebut tilang uji emisi efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta, sehingga harus terus digalakkan.
Namun, baru sehari dilaksanakan, tilang itu lagi-lagi disetop.
Baca Juga: Mas Boy Kecewa, Duit Tabungan Buat Servis Motor Ludes Kesikat Tilang Rp 250 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR