1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor
Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK tetap akan dijalankan tanpa syarat tes uji emisi.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.
Sebelumnya, rencana adanya sarat baru perpanjang STNK wajib melampirkan 'Surat Hasil Uji Emisi' disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin.
Surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.
Hal itu diungkapkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (1/11/23).
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar dia.
Olehitu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.
Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Melampirkan Surat Uji Emisi Belum Final, Pemprov DKI Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR