Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumor Selembar Kertas Jadi Syarat Baru Perpanjang STNK, Polisi Ucap Tegas Begini

Irsyaad W - Jumat, 3 November 2023 | 15:30 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Otomotifnet.com - Beredar rumor akan ada syarat baru saat perpanjang STNK mobil dan motor.

Yakni berupa selembar kertas yaitu 'Surat Hasil Uji Emisi'.

Namun kabar itu dibantah tegas Polisi, dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif saat dikonfirmasi, (2/11/23) dilansir dari Kompas.com.

Latif mengatakan harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.

Adapun ketentuan mengenai STNK salah satunya masuk dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, tertulis:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK tetap akan dijalankan tanpa syarat tes uji emisi.

"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.

Sebelumnya, rencana adanya sarat baru perpanjang STNK wajib melampirkan 'Surat Hasil Uji Emisi' disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin.

Surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (1/11/23).

"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar dia.

Olehitu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.

Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.

"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.

Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Melampirkan Surat Uji Emisi Belum Final, Pemprov DKI Bilang Begini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa